KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin menyiapkan fasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) gratis bagi 40 karya ekonomi kreatif pada 2026. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha melindungi karya dan merek mereka secara hukum.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan kuota tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2024, pemerintah memfasilitasi 30 karya, kemudian bertambah menjadi 33 karya pada 2025.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin membantu pelaku ekonomi kreatif melindungi karya, merek, dan produknya agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Dinas menjadwalkan kegiatan fasilitasi pada 11 November 2026. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi, pendampingan, dan bantuan pendaftaran yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis kekayaan intelektual yang dapat fasilitasi antara lain hak cipta lagu Banjar, film, fotografi, desain grafis, video, dan karya seni. Pelaku usaha juga dapat mengajukan perlindungan merek untuk usaha kuliner, produk sasirangan, dan kerajinan.
Selain itu, program mencakup desain industri, paten, dan indikasi geografis bagi produk yang memenuhi persyaratan masing-masing.
Sabil berharap pelaku ekonomi kreatif memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, dan mengembangkan usaha.
Informasi pendaftaran akan diumumkan melalui media sosial resmi Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta melalui surat kepada komunitas pelaku ekonomi kreatif.
Pelaku usaha dapat menghubungi Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin, untuk memperoleh informasi lebih lanjut.





