KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Unit Reskrim Polsek Juai menangkap IS (52), warga Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Dugaannya pria tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 14 paket berisi sabu.
Penangkapan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Kasi Humas Polres Balangan, AKP AW Djati, mewakili Kapolres AKBP Arif Mansyur Supartono, membenarkan penangkapan itu, Jumat (16/10/2026).
“Pengungkapan ini murni berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah mereka,” ujar Djati.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap IS di rumahnya. Penggeledahan juga melibatkan aparat desa setempat.
Polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang dugaan adalah sabu. Barang tersebut tersimpan rPi dalam kotak kacamata dan sebuah kaleng.
“Saat rumahnya digeledah, anggota kami berhasil menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang kuat dugaan merupakan sabu siap edar,” ungkap Djati.
Selain itu, petugas menyita seperangkat alat isap, pipet kaca, sedotan, dan sebuah telepon seluler.
Aparat kemudian membawa IS ke Polsek Juai untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pemasok lain.
“Tersangka dan barang bukti saat ini terus diperiksa secara intensif guna membongkar siapa jaringan pemasok di atasnya,” tegas Djati.
Polres Balangan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. Sementara itu, IS masih menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya.





