KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menagih tunggakan utang perusahaan pengelola Kampung Ketupat senilai Rp408 juta yang berlangsung selama tiga tahun. Perusahaan wajib membayar cicilan minimal Rp12,5 juta per bulan dan melunasi seluruh utang paling lambat Desember 2028.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan nilai utang tersebut telah dihitung bersama Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Total utang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun sekitar Rp408 juta,” kata Ichrom, Jumat (16/10/2026).
Pemkot telah berkomunikasi dengan perusahaan. Kedua pihak menyepakati nilai tunggakan utang tersebut dan perusahaan menandatangani surat pernyataan utang.
Pemkot memberikan kelonggaran pembayaran melalui skema cicilan, tetapi mewajibkan setoran rutin setiap bulan agar pelunasan tidak kembali tertunda.
“Setiap bulan harus ada pembayaran dengan nominal minimal Rp12,5 juta,” tegasnya.
Pemkot memberikan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pada tahun pertama, perusahaan targetnya melunasi 50 persen utang atau sekitar Rp204 juta. Sisa utang harus lunas pada tahun kedua.
“Insyaallah, akhir Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah harus lunas,” ujarnya.
Pemkot berharap kewajiban cicilan bulanan dan batas waktu pelunasan tersebut dapat mencegah tunggakan kembali berlarut-larut.





