KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Penyidik Satreskrim Polres Tanahlaut merampungkan berkas perkara dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanahlaut. Penyidik akan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanahlaut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan penyidik telah menetapkan pegawai tersebut sebagai tersangka sejak 15 September 2026 setelah mengumpulkan alat bukti yang sudah mereka nilai cukup.
“Rencananya besok kami akan mengirimkan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan diserahkannya berkas ini, status terlapor sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Cahya saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Tanahlaut, Senin (12/10/2026).
Menurut Cahya, kejaksaan akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika masih ada kekurangan, JPU dapat mengembalikan berkas serta petunjuk melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga menyertakan pasal pemberatan sebagaimana dalam Pasal 418 KUHP karena status tersangka sebagai pegawai negeri atau pejabat.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Di samping itu, ada pemberatan melalui Pasal 418 KUHP karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri atau pejabat yang seharusnya mengayomi. Jadi, pasal yang diterapkan bersifat berlapis,” jelas Cahya.
Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Cahya menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, memenuhi panggilan penyidik, dan mendapat jaminan dari tim penasihat hukumnya.
“Saat ini yang bersangkutan kooperatif dan mematuhi seluruh rangkaian proses hukum, sehingga penahanan belum dilakukan. Tim penasihat hukumnya juga telah memberikan jaminan,” tambahnya.
Polres Tanahlaut menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan berlanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





