Ditepakan Kementerian Hukum, Empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalsel Tercatat Kekayaan Intelektual Komunal

oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sebanyak empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalimantan Selatan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Dengan terbitnya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum RI.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan terbitnya surat pencatatan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Terdapat empat surat pencatatan dengan tanggal penetapan 24 September 2026. Adapun pemohon pencatatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel. 

Kekayaan intelektual tersebut adalah pertama dari komunitas asal Masyarakat Adat Dayak Deah (Dayak Halong) dengan nama kekayaan Mesiwah Pare Gumboh berasal dari Kabupaten Balangan.

Kedua komunitas Perkumpulan Adat Baahuy / Masyarakat Hukum Adat Banjar Hulu Desa Tiwingan Lama Kabupaten Banjar dengan nama Kekayaan Ritual Baahuy.

Ketiga dari Kabupaten Hulusungai Selatan dengan komunitas Masyarakat Dayak Meratus Loksado. Kekayaan intelektual berupaya Tari Babangsai.

Terkahir dari Kota Banjarmasin dengan nama kekayaan intelektual Manopeng Banyiur. Komunitas asal Komunitas Juri Penopengan Desa Banyiur Luar. 

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Edy Suwarto, membenarkan tercatatnya empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalimantan Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal . 

Edy Suwarto saat ini memang sedang gencar untuk melakukan pencatatan kesenian dan kebudayaan daerah. Jajarannya juga telah mengeluarkan website khusus pendaftaran dan pendataan seni budaya, yaitu Ensiklopedia Kebudayaan Banua. “Pembangunan kebudayaan harus inklusif bukan eksklusif,” ujarnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today