KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
“Kami sudah menetapkan empat tersangka. Yaitu nakhoda, kemudian ada agen PT Virgo Cargo Shipping, kemudian ada manajer cabang, dan manajer operasional,” kata Sigit, Jumat (2/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik gabungan.
Menurut Sigit, penyidik menetapkan keempatnya setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Status hukum tersebut juga telah mereka sampaikan kepada masing-masing pihak.
“Total ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga dari empat tersangka tersebut kami sudah memberitahukan juga kepada masing-masing pihak,” ujarnya.
Dari empat tersangka tersebut, satu orang telah ditahan, yakni nakhoda KM Virgo Transport 8. Sementara tiga tersangka lainnya telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saat ini satu di Polair, Polair di Banjarmasin. Yang tiga baru kita layangkan kemarin surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka,” ujarnya.
Sigit mengatakan penanganan perkara selanjutnya telah mereka limpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri. Pelimpahan karena penyidik masih perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar Kalimantan Selatan.
“Saat ini perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri. Karena peristiwanya ini ada di Surabaya, ada di Banjarmasin. Sehingga penanganan perkara tersebut nantinya oleh Korpolairud Baharkam Polri,” katanya.




