KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Lima warga Kalimantan Selatan melaporkan dugaan kerugian investasi yang melibatkan PT Mitra Golden Valasindo, perusahaan money changer yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Kelima warga tersebut mengadukan persoalan itu melalui Pengaduan Masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum kelima pelapor, Fauzan Ramon, mengatakan para kliennya mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp600 juta.
Menurut Fauzan, penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pelapor. Penyidik juga memeriksa pihak perusahaan, termasuk terlapor berinisial E.
“Ini ada lima korban warga Kalsel yang meminta bantuan hukum. Mereka dirugikan oleh PT Mitra Golden Valasindo, bisnis money changer. Pelaporan kami lakukan secara Dumas di Krimsus Polda Kalsel,” ujar Fauzan.
Dalam penanganan laporan itu, Fauzan menyampaikan informasi yang ia terima terkait dugaan aliran dana dari pihak perusahaan kepada seorang anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan berinisial DY.
Menurut Fauzan, penyidik perlu menelusuri informasi tersebut, termasuk dugaan transaksi yang melibatkan DY. Ia mengaku memiliki informasi mengenai dana yang masuk ke rekening DY.
“Dari koordinasi saya dengan penyidik, ternyata ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPD RI asal Kalsel inisial DY. Dugaan keterlibatannya ada aliran dana yang masuk ke oknum ini,” katanya.
Fauzan mengatakan pihaknya sempat berencana pergi ke Jakarta bersama penyidik pada 18 September untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, penyidik belum menjalankan rencana itu karena masih mengembangkan informasi dan alat bukti yang mereka peroleh.
Ia menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami melihat ini di samping ada pidana umum, ada dugaan pencucian uang. Uang klien saya rugi kurang lebih hampir Rp600 jutaan,” ujarnya.
Fauzan Pertanyakan Hubungan DY dan PT Mitra Golden Valasindo
Fauzan juga mempertanyakan hubungan DY dengan PT Mitra Golden Valasindo. Ia mengatakan nama DY tidak tercantum dalam akta notaris perusahaan, baik sebagai penasihat maupun komisaris, berdasarkan informasi yang ia ketahui.
“Pintarnya oknum ini, dia tidak termasuk di akta notaris, apakah sebagai penasihat maupun komisaris. Saya berpegangan dengan aliran dana masuk ke rekening dia, ada apa, pertanyaan saya,” katanya.
Kini, kuasa hukum kelima pelapor menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut oleh kepolisian. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, saat mendatangi alamat PT Mitra Golden Valasindo di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, wartawan melihat kantor perusahaan dalam kondisi tertutup. Nama perusahaan masih terpasang di bagian depan bangunan.
Wartawan juga melihat spanduk kecil bertuliskan “Ruko Disewakan” di sekitar lokasi.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada terlapor berinisial E dan anggota DPD RI berinisial DY masih berlangsung. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai laporan investasi dan dugaan aliran dana yang disampaikan kuasa hukum lima warga tersebut.





