Komite II DPD RI Bahas Karhutla di Kalsel, Tanahbumbu Perkuat Sinergi

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu turut membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan. (Foto: MC Tanahbumbu)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu turut membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan.

Pertemuan berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026). Membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.

Bupati Tanahbumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Andrianto Wicaksono. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan Komite II DPD RI. Untuk menggali kondisi serta tantangan penanganan karhutla dan pengelolaan kawasan hutan di Kalsel.

Pemerintah Provinsi Kalsel menyampaikan sejumlah langkah antisipasi karhutla. Termasuk pembangunan kanalisasi di kawasan rawan kebakaran, khususnya wilayah dengan karakteristik lahan gambut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor menjelaskan, penanganan karhutla terus terarah pada langkah antisipatif untuk mengurangi risiko kebakaran.

Pemprov Kalsel juga mengakui kemampuan daerah dalam menangani karhutla memiliki keterbatasan. Sehingga tetap memerlukan dukungan pemerintah pusat.

Dukungan tersebut meliputi kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi agar penanganan karhutla berjalan lebih cepat dan efektif.

Dorong Roadmap Jangka Panjang

Komite II DPD RI mendorong penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan respons ketika kebakaran terjadi. Daerah perlu memiliki roadmap atau peta jalan jangka panjang sebagai acuan lintas pemerintahan.

Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro menyampaikan persoalan karhutla tidak dapat terselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, perlu perencanaan yang jelas dan berkelanjutan.

DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.

Selain karhutla, kunjungan kerja tersebut membahas implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalsel.

Pembahasan mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, persoalan yang dihadapi daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Komite II DPD RI menilai masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today