KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut memasang papan informasi terkait larangan ASN meninggalkan kantor tanpa keperluan kedinasan selama jam kerja, Rabu (16/9/2026).
Papan peringatan larangan ASN tersebut dipasang di halaman Kantor Bupati Tanahlaut, Pelaihari, , sebagai bagian dari sosialisasi dan pengawasan disiplin pegawai.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Masaninor, mengatakan ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja wajib mengantongi izin tertulis.
“Pemasangan papan informasi ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada ASN. Mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kedisiplinan selama jam kerja. Apabila ASN memiliki keperluan di luar kantor pada jam kerja. Maka harus memiliki izin tertulis dari atasan atau pejabat yang berwenang,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 2 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran oleh ASN maupun badan hukum dapat terkena sanksi administratif secara bertahap.
Papan informasi mereka tempatkan di halaman Kantor Bupati agar mudah terlihat pegawai, termasuk saat pelaksanaan apel gabungan.
Satpol PP Tanahlaut menegaskan pengawasan disiplin akan terus berjalan. Untuk memastikan keberadaan pegawai selama jam kerja sesuai ketentuan serta mendukung pelayanan publik kepada masyarakat.





