KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengeksekusi pembayaran denda pidana korupsi sebesar Rp250 juta dari terpidana Sutikno Bin Muhammad Toha, mantan Sekda Balangan, pada Rabu (12/8/2026). Penyerahan uang denda langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses penyerahan denda dilakukan oleh perwakilan terpidana, Aulia Rahman, di Kantor Kejari Balangan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Eksekusi mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tertanggal 29 April 2026.
Sutikno terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penyelewengan Dana Hibah Pemkab Balangan Tahun Anggaran 2023. Yang alokasinya untuk pembangunan fisik Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, namun terjadi penyelewengan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menegaskan bahwa eksekusi pidana denda pidana korupsi merupakan bagian dari penegakan hukum yang menyeluruh.
“Pelaksanaan eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan, melainkan juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara,” ujarnya.





