KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H Saiful Hadi, mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur pendirian madrasah dengan benar. Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Balangan, Senin (10/8/2026).
Saiful Hadi menjelaskan bahwa mekanisme pendirian madrasah telah mengalami perubahan sejak 2019. Proses pendirian kini sudah melalui sistem berbasis aplikasi yang mewajibkan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
“Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Perubahan mekanisme ini bertujuan agar lembaga pendidikan oleh masyarakat tidak hanya berjalan berdasarkan inisiatif, tetapi juga memenuhi ketentuan yang telah berlaku.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Saiful berharap masyarakat yang berniat mendirikan madrasah terlebih dahulu berkonsultasi ke Kantor Kemenag Balangan. Untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai persyaratan dan tahapannya.





