KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polemik penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, terus memanas.
Kuasa hukumnya, Hottua Manalu dari Firma Hukum Victoria, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Laporan tersebut ia sampaikan langsung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10/2025).
Ia juga memberikan salinan berkas laporan tersebut kepada hakim dan pihak kejaksaan.
“Kami meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan meneliti dan memproses laporan ini. Karena kami menduga ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hottua usai sidang.
Ia menilai langkah kejaksaan dalam menetapkan Sutikno sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tanpa dasar yang jelas, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini tidak ada alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurut Hottua, laporan itu dikirim ke sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Bareskrim Polri, dan Komisi III DPR RI.
“Kemarin sudah kami kirim. Kami berharap laporan ini dapat tanggapan serius agar menjadi pembelajaran untuk kasus serupa ke depan,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, pihak Kejari Balangan harus menerima sanksi tegas agar kejadian seperti kliennya ini tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasi Intel Kejari Balangan, Fadil, mengatakan pihaknya menunggu proses praperadilan selesai.
“Pak Kejari belum bisa berkomentar karena proses praperadilan masih berjalan. Laporan itu hak mereka,” ujarnya singkat.
Sidang praperadilan kini memasuki tahap akhir. Agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak berlangsung hari ini. Sidang pembacaan putusan jadwalnya akan berlangsung Senin depan oleh Hakim Dharma Setiawan Negara.