Langkah Awal Pengakuan Masyarakat Adat: AMAN HST Serahkan Dokumen PPMHA ke Pemkab HST

oleh
oleh
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST menyerahkan dokumen PPMHA ke Pemkab HST untuk perlindungan hukum masyarakat adat. (Foto: Hasby)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menyerahkan dokumen Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dari Kecamatan Hantakan kepada Pemerintah Kabupaten HST.

Penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST, Selasa (2/9) pagi.

Ketua AMAN HST, Yulius Tanang, menyampaikan bahwa berkas PPMHA dari Kecamatan Hantakan sudah lengkap dan diserahkan secara resmi. Ia berharap Pemkab HST segera menindaklanjuti pengajuan tersebut demi kepastian dan perlindungan hukum masyarakat adat.

“Berkas PPMHA sudah kami serahkan, dan saat ini baru dari Kecamatan Hantakan. Kami berharap pemerintah dapat menindaklanjuti demi pengakuan hukum adat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dokumen sesuai mekanisme yang berlaku. Proses verifikasi berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami akan melakukan verifikasi, apakah lima unsur yang jadi syarat terpenuhi. Proses ini tidak mudah karena memerlukan tahapan administrasi yang lengkap. Namun prinsipnya, Pemkab HST mendukung dan akan mempelajari dokumen,” jelas Eddy.

Ia juga menambahkan, pengalaman di kabupaten lain menunjukkan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati biasanya memakan waktu cukup panjang.

“Untuk sementara baru Kecamatan Hantakan yang menyerahkan berkas, sedangkan kecamatan lain masih tahap persiapan. Kami minta komunitas adat bersabar dan melengkapi dokumen. Pemkab HST tidak pernah menghalangi aktivitas adat masyarakat,” tegasnya.

Dengan penyerahan dokumen ini, langkah masyarakat adat di Kecamatan Hantakan semakin dekat menuju pengakuan resmi secara hukum dari pemerintah daerah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today