KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Bripda Muhammad Seili, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Seili menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla (20). Majelis sidang resmi menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Budhi Santoso memimpin proses sidang etik bersama dua anggota majelis, yakni Kompol Anna Setiani dan Kompol Letjon Simanjorang.
“Terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar AKBP Budhi Santoso.
Budhi menegaskan, selain sanksi etik, tersangka Seili tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum pidana di pengadilan umum.
“Rangkaian sidang kode etik telah selesai, namun yang bersangkutan tetap menghadapi proses peradilan pidana,” jelasnya.
Sebelum putusan, Bripda Seili sempat menangis terisak di ruang sidang. Namun majelis tetap melanjutkan pembacaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Bripda Seili melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia juga terjerat sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf p, Pasal 8 huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, serta Pasal 13.
Dalam pengakuannya, Bripda Seili membenarkan telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher Zahra Dilla di dalam mobil, usai melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, Seili juga mengambil telepon genggam dan perhiasan milik korban dengan alasan untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi.





