KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus menggencarkan kegiatan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat timbang, serta alat metrologi legal (UTTP) milik pelaku usaha di Kota Seribu Sungai.
Menjelang penutupan tahun 2025, tercatat sekitar 35 ribu alat telah tera ulang. Capaian ini membuat dinas optimistis mampu melampaui angka 40 ribu alat hingga akhir tahun.
“Kita optimistis bisa mencapai lebih dari 40 ribu alat hingga penutupan tahun ini, karena saat ini saja sudah berada di angka 39 ribu,” ujar Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Senin (10/11/2025).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, tera ulang mencapai sekitar 39 ribu alat. Peningkatan ini sebagai bukti bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya standar keakuratan alat ukur dan timbang semakin tinggi.
Tezar menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar rutin melakukannya. Langkah ini bukan semata-mata untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi tera ulang kini gratis, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Meskipun tidak lagi menjadi sumber PAD, tera ulang tetap wajib dilakukan pemerintah daerah. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha sama-sama terlindungi dan mendapat jaminan alat ukur yang sesuai standar,” jelasnya.
Menurut Tezar, layanan gratis ini merupakan bentuk nyata perlindungan konsumen. Dengan alat ukur dan timbang yang akurat, masyarakat tidak rugi saat bertransaksi, sementara pelaku usaha mendapatkan kepercayaan lebih dari pembeli.
“Tera ulang ini bukan hanya formalitas. Ini tentang keadilan dalam setiap timbangan. Masyarakat berhak mendapat kepastian ukuran yang benar, dan pelaku usaha juga terlindungi dari kesalahan ukur,” pungkasnya.
