KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Menjelang penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak akan menerima SK.
Satu orang lantaran mengundurkan diri karena ingin melanjutkan pendidikan, sementara satu lainnya reaktif narkoba setelah menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan kabar tersebut.
“Mengundurkan diri baru satu orang yang kita terima laporannya karena ingin melanjutkan pendidikan,” ujar Totok, Selasa (11/11/2025).
“Satu lagi hasil screening narkoba reaktif. Secara resmi belum ada pemberhentian karena belum menerima SK, tapi pasti akan menjalani proses,” tambahnya.
Totok menegaskan, bebas dari narkoba dan berperilaku baik merupakan syarat utama menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Pemberhentian PPPK Paruh Waktu yang terbukti melanggar kode etik ASN akan lebih mudah karena sifat ikatan kerjanya kontraktual. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, apalagi terkait narkoba,” tegasnya.
Terkait jadwal penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Totok menyebut prosesnya kini berada pada tahap akhir verifikasi berkas.
Dari 1.800 usulan PPPK, sebanyak 1.600 orang telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Insya Allah Senin depan, pertengahan November, SK akan diserahkan secara simbolis kepada 1.600 orang. Jika berkas sisanya selesai, kami targetkan penyerahan akan serentak untuk seluruh 1.800 orang—kurang dua yang bermasalah tadi,” pungkasnya.





