KALSELMAJU.COM, KANDANGAN – Tim Gabungan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) mengamankan satu unit ekskavator beserta operatornya berinisial TR saat operasi penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (11/11).
Tim gabungan terdiri dari unsur Polda Kalsel, Subdenpom Kandangan, serta Satgas PETI PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Operasi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang batu gunung ilegal yang berlokasi di area Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AGM.
Perwira Pengendali Pam Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, mengatakan aktivitas ilegal tersebut pertama kali terpantau melalui drone pada Selasa (10/11).
“Ekskavator terlihat beroperasi di kawasan hutan lindung yang termasuk wilayah PKP2B PT AGM,” jelasnya, Kamis (13/11).
Saat tim tiba, alat berat tersebut sempat berpindah titik, namun masih berada di dalam area konsesi perusahaan.
Rokhim menegaskan aktivitas ini sudah tiga kali mendapat somasi, namun tetap berlangsung sehingga tindakan tegas harus berlaku.
Ekskavator kini diamankan di Depo Aset Daerah Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
Sementara petugas telag mengamankan operator TR di Mapolres HSS untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, membenarkan lokasi temuan merupakan kawasan hutan lindung sekaligus area PKP2B AGM. Tindakan ini juga merupakan pelaksanaan instruksi Komisaris PT AGM, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, agar perusahaan bersikap tegas terhadap seluruh bentuk PETI di wilayah konsesinya.
“Manajemen meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.





