Perkelahian Anak Punk di Rantau Berujung Maut, Satu Tewas Satu Luka Berat

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, RANTAU – Perkelahian antar sesama anak punk di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, berakhir tragis.

Seorang pemuda berinisial HR (20), warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tewas di tempat setelah ditikam pelaku AR alias Siman (20), warga Kecamatan Tapin Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Selain korban tewas, seorang rekan mereka bernama KR (25), warga Kecamatan Tapin Tengah, juga mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa berdarah itu dugaannya akibat persoalan sepele, yakni uang Rp10 ribu. Serta pengaruh minuman keras oplosan (gaduk) yang dikonsumsi sebelumnya.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menjelaskan, perkelahian bermula saat tiga anak punk sedang mengamen. Di depan sekelompok pemuda di area jogging track RTH.

“Salah seorang dari kelompok itu memberikan uang Rp5 ribu dan meminta lagu tambahan. Namun ketiganya meminta tambahan Rp10 ribu. Setelah diberi lagi Rp5 ribu, mereka malah pergi begitu saja. Hal itu membuat kelompok pemuda tadi tersinggung dan marah, hingga terjadi pengejaran,” terang Kapolres, Minggu (9/11/2025).

Dalam pengejaran itu, tersangka AR ikut membawa senjata tajam. Saat berhadapan, pelaku langsung menusukkan senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter kepada dua korban.

“Korban HR meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan KR mengalami luka serius,” kata Weldi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Namun berkat laporan cepat dari saksi dan korban selamat. Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara berhasil membekuk pelaku dalam waktu singkat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam milik pelaku.

Kini, pelaku telah mendekam di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Siman terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today