KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan A. Yani Kilometer 2.
Langkah tegas ini lantaran pengelola belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa secara peruntukan ruang, lokasi gerai tersebut memang boleh, namun secara administrasi tetap wajib memiliki SLF dan PBG.
“Secara peruntukan ruang mereka diperbolehkan. Tapi karena bangunan sudah berdiri, maka wajib mengurus SLF dan PBG. Ini yang belum mereka lengkapi,” ujar Suri, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, SLF merupakan pernyataan mandiri bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi.
Lebih lanjut, SP3 tersebut telah mereka limpahkan ke Satpol PP Banjarmasin untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Surat peringatan ketiga ini kami teruskan ke Satpol PP. Jadi selanjutnya menjadi ranah mereka untuk proses penegakan aturan,” katanya.
Meski demikian, Suri mengapresiasi pihak pengelola Mie Gacoan yang telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengurus perizinan tersebut.
“Kami melihat ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan izin ini,” imbuhnya.
Namun, jika dokumen perizinan tak segera diselesaikan, sanksi penghentian operasional sementara bisa diberlakukan.
“Kami juga punya tenggat waktu. Kalau izin tak kunjung keluar, bisa saja operasionalnya dihentikan sementara,” tegasnya.
Suri menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan demi menjaga ketertiban pembangunan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Legalitas bangunan itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.
