KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan Menggunakan Coretax. Pelaporan LHKPN Kabupaten Tanahbumbu Tahun 2025 juga dibahas, di Pendopo Kantor Bupati Batulicin, Kamis (30/10/2025).
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekda Yulian Herawati, para Asisten Bupati, dan pimpinan SKPD. Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, serta Camat, Kepala Desa, Lurah, Ketua Pengawas, Ketua Pengurus, dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Tanahbumbu juga hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan pentingnya kegiatan ini. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sosialisasi ini sangat penting dalam memperkuat kesadaran dan tanggung jawab kita. Khususnya, sebagai aparatur negara terhadap kewajiban perpajakan serta pelaporan harta kekayaan secara transparan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Coretax merupakan inovasi besar dalam transformasi digital perpajakan yang mengintegrasikan sistem secara modern dan efisien. Sistem ini harapannya mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan nasional.
Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan menjadi wujud komitmen. Ini mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
“Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional, termasuk di Tanahbumbu. Dengan patuh terhadap sistem perpajakan, berarti kita ikut mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan, Pemkab Tanahbumbu terus berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tutupnya.





