KALSELMAJU.COM – Sat Resnarkoba Polres Tanahlaut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Dalam hal ini seorang pria bernama Salihadi Saputra alias Putra (39), warga Desa Ranggang Dalam, Takisung, ditangkap karena menguasai dan mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah pondok dekat Makam Keramat, Desa Ranggang Luar, Takisung, Tanahlaut, Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanahlaut melakukan penyelidikan mendalam di area tersebut. Setelah observasi dan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan bernama Salihadi Saputra alias Putra.
Petugas juga menemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu. Paket tersebut terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram. Barang haram tersebut tersimpan di dalam dompet kecil warna pink. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pelaku saat ini telah mendekam di Mapolres Tanah Laut beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terjerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.





