Sutikno Gugat Status Tersangka Kasus Hibah di PN Balangan, Kuasa Hukum: Ada Cacat Administrasi

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan mengajukan sidang praperadilan. Terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Balangan, dengan Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, Jumat (3/10/2025).

Kuasa hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria, Kamaruddin Simanjuntak bersama rekannya Hottua Manalu, menyampaikan permohonan praperadilan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka.

“Terdapat tebur atau cacat administrasi dalam penetapan tersangka Bapak Sutikno. Kami menilai ada prosedur yang cacat formil maupun substansi,” ujar Kamaruddin.

Sementara itu, Hottua Manalu memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama tidak adanya audit BPK. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka seharusnya setelah audit investigasi BPK atau BPKP. Namun, hingga kini tidak ada bukti audit yang jelas menyebutkan adanya kerugian negara yang melibatkan Sutikno.

Kedua tidak ada pemeriksaan calon tersangka. Pada 17 September, Sutikno mendapat panggilan kejaksaan tanpa kejelasan status, apakah sebagai saksi atau calon tersangka. Kuasa hukum menilai seharusnya ada pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka.

Pada saat pemeriksaan, Sutikno hanya mendapat sembilan pertanyaan yang tidak menyentuh substansi dugaan kerugian negara.

“Pertanyaannya tidak mendeskripsikan bagaimana, apa, dan kapan Pak Sutikno melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Kamaruddin.

Latar Belakang Kasus

Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan sejak Rabu (17/9/2025) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai untuk 20 hari ke depan.

Dugaannya ia memberi disposisi kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk memproses proposal hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023 atas pengajuan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Visited 1 times, 1 visit(s) today