KALSELMAJU.COM Banjarmasin – Ratusan warga yang mengaku sebagai pemilik sekaligus penghuni rumah susun Grand Banua—yang kini berganti nama menjadi Grand Tan—di Jalan A Yani Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mendatangi kantor DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (29/10/2025). Para penghuni Grand-Tan merasa hak mereka belum terpenuhi.
Kedatangan warga ini untuk menuntut kepastian hukum dan hak kepemilikan unit yang hingga kini tak kunjung jelas. Sebagai penghuni Grand-Tan, mereka juga meminta pembagian hasil pengelolaan bangunan serta transparansi keuangan yang selama ini dijanjikan pihak perusahaan.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan surat aspirasi. Mereka berharap DPRD Kalsel mau membantu memperjuangkan hak mereka sebagai pemilik sah unit rusun tersebut. Hak-hak penghuni Grand-Tan harus segera diperjelas.
“Kami cuma ingin kejelasan. Sudah bertahun-tahun kami bayar, tapi sertifikat tak pernah keluar,” ujar Dina Qomariah salah satu pemilik Hunian Grand-Tan.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK bersama Wakil Ketua Alpiya turun langsung menemui massa. Supian menegaskan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui mekanisme resmi di lembaga legislatif. Dia berjanji akan memprioritaskan permasalahan penghuni Grand-Tan.
“Kita cepat tanggap. Aspirasi rakyat ini menyangkut konflik kepemilikan, jangan sampai jadi chaos. Kami akan pelajari dan mediasi, supaya ada solusi terbaik,” kata Supian HK di depan warga.
Supian menyebut DPRD Kalsel akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pengelola dan instansi berwenang, untuk mencari jalan keluar bersama.
Selain itu, DPRD juga bakal mengawasi langkah pemerintah daerah agar penyelesaian kasus Grand Tan di lakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Penghuni Grand-Tan berharap kondisi segera membaik.





