KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Sidang praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10/2025). Sidang yang memasuki tahap duplik dan pembuktian awal ini berlangsung tegang, dengan adu argumen tajam antara tim kuasa hukum Sutikno dan pihak Kejaksaan Negeri Balangan.
Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur sejak awal. Ia menyoroti tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum penyidikan oleh Kejaksaan.
“Penyidikan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didahului penyelidikan. Kami tidak melihat adanya dokumen atau bukti yang menunjukkan tahapan itu pernah dilakukan,” ujar Hottua di sela persidangan.
Selain itu, tim hukum juga mengklaim tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan D imulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dalam KUHAP. Padahal, SPDP tersebut menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Sutikno pada 11 Juli 2024.
“SPDP bukan sekadar administrasi. Itu bagian dari perlindungan hak tersangka agar bisa membela diri sejak awal. Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan hal itu,” tambahnya.
Pengacara Pertanyakan Alat Bukti saat Penetapan Tersangka
Tim hukum turut mempertanyakan kelengkapan alat bukti yang jaksa gunakan dalam menetapkan Sutikno sebagai tersangka. Mereka menilai belum ada hasil audit kerugian negara, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang sah secara hukum.
“Gelar perkara memang dilakukan Agustus lalu, tapi sampai penetapan pertengahan September, kami belum melihat bukti yang cukup,” ungkap Hottua.
Sekadar informasi, perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Dalam perkara utama, dua orang telah jatuh vonis bersalah. Kejaksaan beralasan, disposisi yang bertandatangan Sutikno menjadi dasar pencairan dana hibah tersebut.
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa disposisi merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan, bukan bukti keterlibatan pidana.
“Kalau setiap pejabat yang memberi disposisi bisa terkena pidana, birokrasi akan lumpuh. Harus ada pembeda antara tindakan administratif dan niat jahat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah, menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan hukum acara pidana. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Sutikno berdasarkan pada fakta hukum dalam perkara sebelumnya.
“Dalam perkara terdahulu, hakim sudah menyatakan ada kerugian negara. Jadi, audit BPK tidak wajib karena kerugian sudah diuji di pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu melakukan penyelidikan ulang.
“Penyidikan ini kelanjutan dari proses yang sudah berjalan. Kami juga telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana di syaratkan KUHAP,” tegas Rachmansyah.
Hakim Tolak Saksi Penyidik dalam Praperadilan
Sidang praperadilan kembali menghangat ketika hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menolak permohonan tim hukum Sutikno untuk menghadirkan penyidik Kejari Balangan sebagai saksi. Hakim menilai praperadilan hanya memeriksa aspek formil dan pembuktian berdasarkan dokumen yang dari para pihak.
“Praperadilan dibatasi pada lingkup formil sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP,” ujar Dharma dalam sidang.
Menanggapi penolakan itu, Hottua Manalu menyatakan kekecewaannya. Ia menilai keterangan penyidik sangat perlu untuk memperjelas proses penyidikan yang pihaknya persoalkan.
“Tanpa kehadiran penyidik, pembuktian soal dugaan pelanggaran prosedur menjadi tidak utuh. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara sah dan transparan,” katanya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim membacakan putusan.