Pemerintah Pusat Masih “Nunggak” Dana Transfer Tahun 2023  ke Kalsel, Angkanya Capai 4,3 Triliun

oleh
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil (depan) bersama Gubernur Kalsel. Foto : Kanalkalimantan.com

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah pusat masih punya tunggakan atau sisa penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) Kalsel. Berdasarkan KMK Nomor 29/PMK/2025 (rekap tahun 2025), sisa kurang bayar mencapai Rp4,3 triliun.

Paling besar kurang salur ke Pemprov Kalsel, sebesar Rp796.860.102.000. Sisa tersebut perhitungan hingga pembayaran tahun 2025. Sisa kurang bayar TKD 2023 ke Pemprov Kalsel Rp1.399.241.985.000. Penyaluran tahun 2025 Rp602.381.883.000.

Sedangkan paling kecil Pemko Banjarmasin, Rp85.789.538.000. Kurang bayar TKD 2023 Rp150.641.655.000. Tahun 2025 pembayaran Rp64.852.117.000.

Berikut rincian TKD 2023 se Kalsel :



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan proses penyaluran dana pusat ke daerah melalui tahapan rekonsiliasi dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Untuk tahun 2023 sudah tertuang dalam PMK 2024. Sementara 2024 dan 2025 masih belum. Nanti ada kurang salur setelah rekonsiliasi, tertuang dalam PMK, kemudian penyaluran. Pembayaran pasti, tapi tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ucap Subhan.

Subhan merinci penyelesaian kurang salur dana pusat biasanya perlu waktu kurang lebih dua tahun. Contohnya TKD 2022 lunas pada 2024.

“Penyelesaian kurang salur TKD 2022 pada tahun 2024 kemarin, kurang lebih 2 tahun,” katanya.

Menurutnya, kekurangan salur tersebut tidak memberi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah. Prinsipnya, belanja pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.

“Seberapa pun ada keuangan, belanja daerah harus menyesuaikan. Misal, kalau daerah mampunya hanya sekitar Rp8 triliun sampai Rp9 triliun, maka belanjanya juga harus sebesar itu. Kalau lebih, ya harus efisiensi,” ujarnya.

Keuangan Daerah Sesuakan Dana Transfer

Subhan berkata jika penyesuaian anggaran biasanya melalui APBD Perubahan, untuk memastikan struktur belanja tetap proporsional terhadap realisasi pendapatan.

Artinya, belanja daerah tidak boleh memaksakan. Pemda harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Untuk tahun 2026 nanti sudah pasti mengandalkan kemampuan daerah, sehingga belanja juga disesuaikan dengan itu,” jelasnya.

Subhan juga berkata, pemerintah daerah tetap menunggu dan menaati kebijakan pemerintah pusat dalam hal transfer dana, mengingat daerah merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Harapannya, paling tidak yang 2023 kemarin dapat diselesaikan. Karena itu hasil provinsi Kalsel dari pajak PPN, PPh dan sumber daya alam. Tahun-tahun sebelumnya selalu disalurkan, jadi kami optimistis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menambahkan kerkurangan penyaluran ini nanti pastikan akan disalurkan. 

“Kapan pembayarannya? Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Karena ini memang salah satu prioritas,” singkat Catur.

Visited 1 times, 1 visit(s) today