KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun incinerator (alat pembakar limbah medis) di kawasan TPAS Basirih sejak 2021 hingga kini belum juga terealisasi.
Penyebab utama mandeknya proyek ini adalah belum terbitnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, menyebutkan bahwa selama izin tersebut belum turun, Pemko masih bergantung pada pihak ketiga yang berizin resmi. Mereka mengelola limbah medis berbahaya (limbah B3) dari rumah sakit dan puskesmas.
“Saat ini pengelolaan limbah medis masih kami serahkan ke pihak ketiga. Ini karena izin AMDAL incinerator belum keluar dari KLHK,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Namun, lanjut Tabiun kondisi ini tambah parah dengan adanya larangan tegas dari KLH terkait penggunaan incinerator, khususnya untuk pengelolaan sampah rumah tangga.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan incinerator yang tidak sesuai standar justru berisiko besar terhadap kesehatan dan lingkungan. Alat ini menghasilkan senyawa kimia berbahaya seperti dioksin dan furan. Senyawa ini bersifat toksik dan dapat mencemari udara dalam jangka panjang.
Meski larangan tersebut lebih spesifik menyasar pengelolaan sampah umum, sejumlah daerah kini mulai mengalihkan pendekatan mereka.
Senada, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, yang menilai bahwa pengoperasian incinerator untuk limbah medis masih terjadi di beberapa tempat. Namun Pemko Banjarmasin tidak lagi menaruh harapan pada pembangunan fasilitas tersebut.
“Belum ada rencana untuk bangun incinerator lagi. Apalagi sudah ada larangan dari KLHK,” ujar Marzuki.
Pemko Akan mendorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Sebagai gantinya, Pemkot Banjarmasin kini mendorong pendekatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pemilahan dari sumber.
Strategi ini akan terfokus pada optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Ini akan menjadi tulang punggung baru sistem pengelolaan sampah kota.
“Kami andalkan TPS3R. Ini lebih realistis dan partisipatif. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah,” kata Marzuki.
Saat ini, sebutnya tercatat ada 21 unit TPS3R yang tersebar di Banjarmasin, dan jumlahnya akan bertambah.
Pemerintah pusat melalui dana APBN telah mengalokasikan pembangunan tiga TPS3R tambahan pada 2025, sehingga jumlah totalnya menjadi 24 unit.
“Kami berharap tahun depan bisa bertambah lagi. Kami akan terus dorong pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan melibatkan masyarakat secara aktif,” akhirnya.