Ahli Audit dan Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sutikno Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Sidang lanjutan praperadilan mantan Sekda Balangan, Sutikno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Paringin. Kali ini, pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli. Yakni ahli audit Sudirman dan ahli hukum pidana Bernadus. Rabu (8/10/2025).

Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, memimpin jalannya sidang praperadilan ini. Sementara pemohon menghadirkan tim pengacara dari Firma Hukum Victoria.

Ahli hukum pidana Bernadus menilai pengajuan dokumen administrasi dari penyidik, seperti surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, tidak sah secara hukum. 

Surat panggilan misalnya, hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan, tanpa menyebut status tersangka. Namun saat Sutikno hadir, ia justru langsung menjadi tersangka dan pihak kejaksaan langsung menahannya tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

Sementara itu, ahli audit Sudirman menjelaskan bahwa hasil laporan dari Kejaksaan sebagai alat bukti bukanlah laporan audit resmi kerugian negara. Ia menegaskan, audit keuangan adalah modal awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi.

“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara, apakah sudah sesuai atau ada penyalahgunaan. Biasanya, seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Sudirman.

Ahli Audit: Jadi Tersangka tanpa Hasil Audit Resmi

Ahli audit juga menyoroti bahwa perkara ini unik, karena Sutikno menjadi tersangka tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Saya baru kali ini menemui kasus di mana penetapan tersangka tanpa hasil audit resmi,” tambahnya.

Lebih jauh, Sudirman menyampaikan bahwa kasus ini sudah putus dan terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, termasuk pidana tambahan uang pengganti.

Menurutnya, berarti perkara sudah selesai selesai, karena inti dari Undang-Undang Tipikor adalah pemulihan keuangan negara, bukan sekadar penghukuman.

Penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum bisa menunjukkan alat bukti yang jelas untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Kejaksaan hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi terdakwa sebelumnya yang sudah vonis.

“Kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak ada proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan calon tersangka. Tanpa itu, penetapan tersangka tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Hottua.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah, membantah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka. 

“Pernyataan saksi ahli hanya merupakan perumpamaan, bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan,” katanya.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut pada agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli dari pihak termohon.

Visited 1 times, 1 visit(s) today