Terjepit Regulasi, Rumah Reyot di Bantaran Sungai Banjarmasin Dibiarkan Hampir Runtuh

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sebuah rumah reyot di Gang Ampera III, Kelurahan Teluk Tiram Barat, Kecamatan Banjarmasin Barat, viral di media sosial karena kondisinya yang nyaris ambruk dan sangat membahayakan penghuninya.

Rumah itu berada tepat di bantaran sungai dan telah termakan usia, namun hingga kini belum mendapatkan perbaikan dari pemerintah kota.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial mengungkapkan bahwa rumah tersebut tidak bisa mendapat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa lokasi rumah berada di jalur hijau yang masuk kawasan larangan pembangunan permanen.

Selain itu, kepemilikan rumah di bantaran sungai itu juga tidak memenuhi syarat administrasi karena hanya berlandaskan kwitansi, bukan sertifikat resmi.

“Selain berada di jalur hijau, saat verifikasi, rumah tersebut tidak memiliki sertifikat, hanya kwitansi. Sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa untuk perbaikan,” ujar Nuryadi, Rabu (10/9/2025).

Pemerintah kota sudah mengetahui kondisi rumah tersebut sejak 2023 lalu. Namun karena terkendala regulasi dan syarat administratif, upaya perbaikan fisik secara menyeluruh urung terjadi.

Selama ini, dinas hanya mampu menyalurkan bantuan sandang dan pangan kepada keluarga penghuni rumah sebagai bentuk intervensi kemanusiaan.

“Kami sedang mengupayakan perbaikan sebagian melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Tapi tentu perbaikannya terbatas, hanya pada bagian rumah yang paling miring dan membahayakan saja,” jelasnya.

Sebelumnya kondisi ini memicu perhatian warganet setelah video rumah tersebut tersebar di media sosial.

Dalam video itu, tampak rumah berdiri miring di tepi sungai, seolah tinggal menunggu waktu untuk roboh. Warga setempat menyebutkan bahwa keterbatasan ekonomi membuat penghuni rumah tak mampu melakukan renovasi sendiri.

Visited 1 times, 1 visit(s) today