KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, menegaskan pemerintah tetap melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah keresahan masyarakat soal rencana perluasan basis pajak.
Menurutnya, program penertiban shadow economy oleh pemerintah bukan bertujuan bagi UMKM kecil.
“Pemerintah masih melindungi UMKM. Peraturan berlaku jelas: UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak kena pajak,” tegas Syamsinar, Selasa (24/9/2025).
Ia menjelaskan, shadow economy yang menjadi sasaran pemerintah adalah:
- Usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang belum terdaftar dalam sistem.
- Perdagangan bernilai tinggi yang belum dilaporkan.
- Sektor ekonomi besar yang belum masuk sistem administrasi.
“Shadow economy ini harus tertib karena kita menganut sistem pajak yang adil dan merata. Pihak yang berpenghasilan besar seharusnya membayar pajak lebih besar,” tambahnya.
Syamsinar juga mengingatkan bahwa mulai awal 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 akan melalui sistem Coretax.
“Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, harus lebih dulu mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi sebelum melakukan pelaporan,” jelasnya.
Langkah ini harapannya mampu memperkuat digitalisasi layanan perpajakan sekaligus mempermudah proses pelaporan pajak secara nasional.