Balangan Sahkan Enam Raperda Penting, Atur Tata Ruang hingga Perlindungan Adat

oleh
oleh
Enam Raperda Strategis disahkan, Perkuat Pembangunan Daerah. (Foto: Publikasi DPRD Balangan)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 di Paringin Selatan, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati menjelaskan, bahwa enam Raperda yang mereka sahkan adalah raperda tentang – Perlindungan Kekayaan Intelektual, Masyarakat Hukum Adat, dan Perlindungan Perkebunan Rakyat. Ada juga raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Serta Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

    “Lahirnya enam Raperda ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai unsur. Sehingga, kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujar Lindawati saat memimpin rapat.

    Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat.

    “Regulasi ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Di akhir rapat paripurna pihak eksekuitf dan legistis menandatangani persetujuan bersama yang dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.

    Enam Perda ini memiliki nilai strategis. Mulai dari perlindungan produk lokal hingga pemberdayaan masyarakat adat. Termasuk, pengaturan tata ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan.

    “Ini menunjukkan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat,” pungkas Fauzi.

    Visited 1 times, 1 visit(s) today