Pemko Banjarmasin Revisi RDTR Penyesuaian Zonasi hingga Pengembangan Kawasan Industri Mantuil

oleh
oleh
Pemkot Banjarmasin Revisi RDTR Penyesuaian Zonasi hingga Pengembangan Kawasan Industri Mantuil. (Foto: Arum/ KalselMaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman buka langsung ekspose revisi Kawasan Lindung dan Hijau (KLH) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini berlaku untuk dua wilayah utama, kawasan perkotaan dan kawasan industri Mantuil, Rabu (16/7/2025).

“Ini bagian dari proses untuk kita melakukan revisi terhadap dua RDTR itu. Nantinya akan di tetapkan secara formal dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ujar Ikhsan usai membuka kegiatan.

Revisi ini untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan aktual di lapangan. Hal ini berlaku baik dari segi wilayah, kepemilikan tanah, maupun kebutuhan pembangunan.

Menurut Ikhsan, dinamika pertumbuhan Kota Banjarmasin menuntut adanya pembaruan regulasi. Ini bertujuan agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota.

Salah satu fokus utama revisi ini adalah penyesuaian terhadap zona-zona kepemilikan tanah (SHM – Sertifikat Hak Milik).

Ikhsan menjelaskan pemerintah menyadari adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kembali zonasi yang sebelumnya telah ada. Hal ini terutama karena status hak milik lahan yang tidak bisa sembarangan berubah tanpa proses pembebasan yang sah.

“Selagi hak milik itu masih dikuasai masyarakat, pemerintah tidak punya kewenangan mengubahnya kecuali telah dibebaskan,” tandasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyesuaikan zona pertanian, mengikuti peta dan arahan dari Dinas Pertanian.

Kawasan Zona Pertanian Akan Menjalani Evaluasi Ulang

Beberapa kawasan yang sebelumnya sebagai zona pertanian akan mendapat evaluasi kembali untuk perubahan fungsi. Hal ini sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan perluasan kawasan permukiman serta industri.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Banjarmasin, Agus Suyatno menyebutkan RDTR untuk kawasan industri Mantuil terakhir berjalan sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, RDTR kawasan perkotaan berusia dua tahun.

Namun, dalam perjalanannya, banyak perkembangan yang memaksa pemerintah kota melakukan revisi menyeluruh.

“Ini justru menjadi penanda bahwa kota kita sedang berkembang. Karena dinamika itu, zona-zona pun harus disesuaikan,” imbuhnya.

Salah satu contoh konkret adalah kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, yang rencananya akan ikut dalam penyesuaian zonasi.

Pemerintah melihat perlunya restrukturisasi kawasan tersebut agar fungsinya lebih efektif dan ramah lingkungan dalam jangka panjang.

Revisi RDTR ini harapnya dapat menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk perencanaan ke depan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today