KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menolak gugatan praperadilan dari Syarifah Hayana. Ia adalah Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
Hakim tunggal Riya Apriyanti membacakan putusan dalam sidang pada Senin (2/6/2025) lalu.
“Permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tegas hakim Riya saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Syarifah menggugat penetapannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilu untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis tertentu.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan pengadilan.
“Kami meyakini proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haris.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap Syarifah Hayana akan terus berjalan. Proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian belum mengamankan Syarifah. Namun, menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry Aceng Loda, upaya pemanggilan secara resmi akan segera d ilakukan.
“Kami kedepankan pendekatan humanis. Namun bila tidak kooperatif, penjemputan paksa akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya, Selasa (3/6).
Menanggapi tudingan dugaan intimidasi terhadap Syarifah selama proses hukum, Kapolres Aceng menegaskan bahwa semua tuduhan telah teruji secara terbuka di pengadilan. Melalui jalur praperadilan.
“Semua sudah dibuktikan di pengadilan. Tidak ada intimidasi. Kami bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.