KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan segera menerima gaji ke-13. Pembayaran rencananya mulai cair pada 3 Juni 2025, setelah sebelumnya sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.10.3/1278/BPKAD/2025.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, menjelaskan bahwa gaji ke-13 d iberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN.
“Besaran setara dengan gaji bulanan sebelumnya, tanpa potongan apa pun,” jelas Idris, Kamis (28/5).
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi ASN yang dananya bersumber dari APBD. Sebelumnya para aparatur negara di Banua sudah menerima THR.
Idris menambahkan, pembayaran tunjangan kinerja mulai pada 18 Juni 2025. Total anggarannya mencapai sekitar Rp64,3 miliar, sama seperti tahun lalu, mengingat tidak ada penambahan pegawai yang signifikan.
Ia juga mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai ketentuan agar proses pencairan berjalan lancar.
“Diharapkan gaji ini dapat dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan penting, terutama menyambut tahun ajaran baru anak-anak mereka,” tutupnya.